Akhir Februari, LSP KPK Rampungkan Sertifikasi Ulang dan Naik Jenjang Paksi

Superadmin 1 menit 7 detik membaca 21x dibaca
26 Maret 2025 6.30



LEMBAGA Sertifikasi Profesi KPK telah menyelesaikan proses sertifikasi kenaikan jenjang penyuluh antikorupsi (Paksi) pada Selasa-Rabu (25-26 Februari 2025).


Sertifikasi naik jenjang tersebut untuk skema Paksi Muda yang berlangsung secara daring. Sementara itu, naik jenjang skema Paksi Madya dan Utama dilakukan secara tatap muka di Gedung ACLC KPK, Jakarta.


Berdasarkan hasil asesmen, sebanyak 22 peserta telah dinyatakan kompeten secara keseluruhan, dengan rincian, antara lain 15 Paksi. Muda, lima Paksi Madya, dan dua Paksi utama.


Selain skema itu, LSP KPK juga menyelenggarakan sertifikasi ulang bagi pemilik sertifikat Paksi yang masa berlakunya telah berakhir. Sertifikasi ini diikuti sebanyak 100 peserta untuk skema Pertama (39 orang), Muda (32 orang), Madya (7 orang), dan Utama (22 orang).


Salah satu peserta sertifikasi, Reza Fahmi, menuturkan keberadaan paksi sangat dibutuhkan untuk terus memperkuat budaya antikorupsi. “Permasalahan korupsi ini memang harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” ujar Inspektur Inspektorat Berau, Kalimatan Timur ini.


Ia memutuskan naik jenjang dari Paksi Muda ke Paksi Utama karena ruang lingkup penyuluhan kian meluas, terlebih sasarannya seperti anggota legislatif dan pimpinan daerah.


Di sisi lain, ia juga menyinggung perlunya kelembagaan Paksi diperkuat lagi melalui anggaran pemerintah. Ia berharap pemerintah pusat mengalokasikan anggaran khusus untuk pendidikan antikorupsi.


Dengan adanya alokasi anggaran tersebut, penyuluh antikorupsi diharapkan bisa bergerak leluasa dan semakin bermanfaat bagi masyarakat ke depan. “Jika tidak ada alokasi anggaran, eksistensi mereka ke depan bisa kalah laju dengan kasus-kasus korupsi yang terjadi,” ujar Riza. []


Tags
#Sertifikasi

Info Terkait